Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Motif Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Jasad Korban Ditemukan di Kandang Ayam

Terungkap motif pembunuhan penjaga vila di Pasuruan. Jasad korban ditemukan di kandang ayam oleh rekan kerjanya. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Jasad Korban Ditemukan di Kandang Ayam
Surya.co.id/Galih Lintartika
PEMBUNUH PENJAGA VILLA - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan MK, pelaku pembunuhan seorang penjaga villa di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Senin (17/2/2025). Korban ditemukan tewas dengan luka akibat pukulan benda tumpul, Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penjaga vila di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, bernama Mustakim (55) ditemukan tewas pada Minggu (16/2/2025).

Pelaku pembunuhan berinisial MK (43) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (16/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengatakan pelaku merupakan teman korban.

"Mereka saling silang pendapat yang berujung cekcok. Dan pokok masalahnya sangat sepele," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.

Jasad korban ditemukan di kandang ayam dalam kondisi luka lebam.

Saat diperiksa, MK mengaku kesal dengan umpatan yang diucapkan korban.

"Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan MK menyeret tubuh korban ke pinggir kandang ayam setelah melihatnya tak berdaya.

"Tersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah sampai ditemukan penjaga villa lainnya pada esok harinya," tukasnya.

Penjaga vila bernama Derys Dry Fanca Hemi (27) menjadi orang pertama yang menemukan jasad dan melaporkan kasus ini.

"Korban sempat dilakukan ekshumasi untuk keperluan autopsi guna mencocokkan antara keterangan teman korban dan kondisi yang sebenarnya," jelasnya.

Baca juga: Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Polisi: Pokok Masalahnya Sangat Sepele

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti jaket dan celana. 

Akibat perbuatannya, MK dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pelaku dan korban sempat cekcok.

"Akhirnya terlapor menendang korban dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan," bebernya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, berharap peristiwa serupa tak terjadi dan meminta masyarakat menjaga ucapannya.

 "Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan Ditangkap, Diduga Karena Salah Paham

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Galih Lintartika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas