Viral Pegawai Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh dengan Rekan Kerja, Istri Sah Lapor Polisi
Kisah viral pegawai imigrasi Riau yang diduga selingkuh, istri lapor polisi! Korban diketahui mengalami luka usai ditabrak saat pergoki suaminya.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru – Seorang pegawai di Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) Riau, berinisial AN, diduga terlibat perselingkuhan dengan rekan kerjanya yang berinisial RA.
Kasus ini menjadi viral setelah istri sah AN, yang dikenal dengan inisial KO, menggerebek keduanya di dalam mobil.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Februari 2025, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.
KO memergoki suaminya, AN, bersama RA di dalam mobil Grand Livina dengan nomor polisi BM 1284 HO.
Dalam video yang beredar di media sosial, KO terlihat menunjuk-nunjuk ke arah mobil tempat AN dan RA berada.
Baca juga: 5 Populer Regional: Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh - Cristiano Ronaldo Akan Kunjungi Kupang NTT
Laporan ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, KO melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun, laporan yang diajukan bukan terkait dugaan perselingkuhan, melainkan dugaan penganiayaan.
"Memang sudah kita terima laporannya dari korban inisial KO dalam bentuk laporan penganiayaan Pasal 351. Korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Senin, 17 Februari 2025.
Bery menjelaskan, insiden ini bermula saat KO mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Baca juga: Polisi di Palembang dan Istri Saling Lapor Buntut Kisruh Rumah Tangga, Sama-sama Dituduh Selingkuh
Saat berusaha menghentikan mobil tersebut dengan berdiri di depan kendaraan, KO malah ditabrak, yang mengakibatkan luka-luka.
"Korban mengalami luka akibat ditabrak mobil Grand Livina warna hitam. Kejadian ini juga disaksikan oleh suami RA, yang berinisial OM," tambah Bery.
Laporan ini tercatat dengan Nomor LPB/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Kasus dugaan perselingkuhan dan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Pegawai Imigrasi di Pekanbaru Riau Diduga Selingkuh Dengan Rekan Kerja, Istri Sah Lapor Polisi
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.