Bareskrim Polri Tindak Praktik Curang di SPBU Sukabumi, Segera Tetapkan Tersangka
Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat ditemukan indikasi bahwa sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi.
Pengelola SPBU tersebut telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa BBM.
"Ini sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan Rabu (19/2/2025).
Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111.
Baca juga: Viral! Perempuan Bawa Celurit Mengamuk di SPBU Cileunyi Bandung, Ternyata ODGJ
Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.
Hasilnya jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.
"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Nunung.
Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa.
Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.
Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun.
Dia memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka," urainya.
Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," ujar Budi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.