Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Motif Pelaku Bunuh Pacar di Kontrakan Bandung, Korban Menolak Gugurkan Kandungan

Motif pembunuhan seorang perempuan di sebuah kontrakan, Kampung Cilisung Kulon, RT 2, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Pelaku Bunuh Pacar di Kontrakan Bandung, Korban Menolak Gugurkan Kandungan
TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama
PELAKU PEMBUNUHAN - Alif Febriansyah (27), pelaku pembunuhan sadis perempuan NA (26) yang tewas tragis di sebuah kontrakan, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah motif pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (16/2/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menerangkan pelaku yang bernama Alif Febriansyah (27) nekat membunuh korban, NA (26), akibat korban menolak untuk menggugurkan kandungannya.

Korban selaku kekasih pelaku saat itu sedang mengandung janin berusia 4 bulan dari hasil hubungan keduanya.

"Sebelumnya, pelaku pernah meminta korban untuk mengugurkan kandungan." 

"Namun, korban menolak sehingga pada hari Sabtu (16/2) itu, pelaku kesal dan melakukan pembunuhan," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (19/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

Menurut Aldi, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan percintaan selama lebih dari dua tahun.

Sementara itu, keduanya baru menyewa sebuah kontrakan di Desa Sukamenak itu selama dua bulan.

Berita Rekomendasi

"Iya (pelaku dan korban tinggal bersama). Pelaku melakukan (pembunuhan) dalam keadaan sadar (tidak mabuk)," terangnya.

Pembunuhan tersebut pertama kali terungkap setelah beberapa warga sempat mendengar adanya cekcok antara korban dan pelaku di kamarnya.

Beberapa waktu kemudian, para saksi yang sempat curiga lalu menghampiri kamar kontrakan korban.

Selepas melakukan pengecekan, para saksi terkejut melihat korban sudah dalam keadaan yang mengenaskan.

Baca juga: Pengakuan Pemuda di Bandung Bunuh Istri Siri, Pelaku Ditangkap saat Mabuk

"Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia."

"Dari hasil pemeriksaan, kejadian (pembunuhan) terjadi Sabtu (15/2) pukul 14.00 WIB, lalu diketahui (korban ditemukan oleh para saksi) pada 18.30 WIB," ucapnya.

Atas perbuatannya, jelas Aldi, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Kondisi Korban

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas