Polisi Pangkat AKP Jadi Tersangka Tewasnya Darso, Kuasa Hukum Korban: Komandan Lindungi Bawahan
Polisi berpangkat AKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, warga Semarang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Darso (43), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dianiaya polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Adalah HR (48), oknum polisi berpangkat AKP.
"Sudah penetapan tersangka," kata Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada TribunJateng.com, Senin (24/2/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku tak puas dengan penetapan tersangka kasus penganiayaan Darso yang hanya satu orang.
Antoni menyebut, seharusnya enam polisi yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama (AKP). Jadi kesannya komandan melindungi bawahan seperti di film-film," ucapnya.
Sampai saat ini, Antoni masih berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.
Kala itu, Darso mengatakan telah dihajar oleh enam polisi.
"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri, pasti menyuruh anak buahnya."
"Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri. Jadi Pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," terangnya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Kendati demikian, Antoni tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia pun berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.
"Kelima polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka, karena belum mengaku," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.