Terungkap Motif Siswi MTs Dibunuh di Tanah Datar, Pelaku Sakit Hati Nomornya Diblokir Korban
Seorang siswi MTs ditemukan tewas di Tanah Datar, pelaku sakit hati setelah diblokir. Selain dibunuh, pelaku juga tega merudapaksa jasad korban.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Tanah Datar - Seorang siswi MTs berinisial CNS (15) ditemukan tewas di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Pembunuhan ini melibatkan pelaku berinisial N (25) yang diduga melakukan aksi kejam tersebut karena sakit hati setelah nomor teleponnya diblokir oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku N mengawali komunikasi dengan korban melalui pesan singkat dengan menyamar sebagai orang lain.
Namun, ketika korban memblokir nomor tersebut, pelaku merasa tersakiti dan berencana untuk membunuhnya.
Baca juga: Sosok Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar, Setubuhi Jasad Korban dan Ditangkap di Aceh
"Pelaku N ini mengirim pesan singkat kepada korban dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, korban memblokir nomor tersebut, sehingga membuat pelaku ini sakit hati hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap Surya pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sebelum kejadian, korban sempat menerima ancaman dari pelaku.
Surya menjelaskan bahwa CNS mengirimkan tangkapan layar ancaman tersebut kepada ibunya.
Namun, sang ibu menganggapnya sebagai keisengan dan tidak terlalu menghiraukannya.
Aksi Kejam Pelaku
Bersama temannya berinisial B, pelaku N kemudian melakukan pembunuhan di salah satu sekolah di daerah Malintang, Kecamatan Salimpaung.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku N juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap CNS.
Setelah itu, jasad korban dibuang di salah satu ruas jalan di samping perkebunan warga di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: 5 Pengakuan Pembunuh Siswi MTs di Tanah Datar: Setubuhi Jasad Korban lalu Dibungkus Karung
Pelaku N dapat disangkakan dengan pembunuhan berencana.
Namun, karena korban masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses hukum ini.
"Untuk pelaku ini bisa disangkakan dengan pembunuhan berencana. Namun karena korban masih di bawah umur, maka kita juga akan menggunakan undang-undang anak di bawah umur," pungkas Surya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Nomor Diblokir saat Chatting, Pemicu Sakit Hati N hingga Bunuh Pelajar MTs di Tanah Datar Sumbar
(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.