Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Ramadan Mulai Pukul 06.30 WIB

 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk kerja lebih awal yakni pukul 06.30 WIB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Jam Kerja ASN di Jawa Barat Selama Ramadan Mulai Pukul 06.30 WIB
Freepik
(Ilustrasi) JAM KEJA ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk kerja lebih awal selama bulan suci Ramadan 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk kerja lebih awal selama bulan suci Ramadan 2025.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal sekaligus menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap efektif.

Dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG mengenai Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M, yang ditandatangani langsung oleh Sekda Jawa Barat, diatur jadwal baru bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja.

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Lengkap dengan Jadwalnya

Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 06.30 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025, yang memberikan pertimbangan atas permohonan izin perubahan jam kerja selama Ramadan di Jawa Barat.

Langkah ini diambil untuk mendukung efektivitas dan produktivitas kerja pegawai di tengah suasana Ramadan.

Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Rekomendasi Untuk Anda

Aturan ini juga berlaku untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit yang melaksanakan urusan kesehatan serta satuan pendidikan yang mengelola urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Meskipun jam kerja berubah, total waktu kerja yang disyaratkan tetap harus terpenuhi selama seminggu.

"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

Baca juga: Sosok Afif Rofii, Pejabat Dinkes Kuningan Viral Saweran saat Jam Kerja, Berakhir Minta Maaf

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan kebutuhan ibadah selama bulan suci ini.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kewajiban spiritual para pegawai, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik di bulan Ramadan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pukul 06.30 WIB Sudah di Kantor, Jam Kerja ASN di Jabar Dimulai Lebih Pagi Selama Ramadan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas