Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Operasi Gagalkan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pabrik Raksasa di Pasuruan Terungkap

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi di Jawa Timur. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Operasi Gagalkan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pabrik Raksasa di Pasuruan Terungkap
FOTO BEA CUKAI UNTUK TRIBUNNEWS
BEA CUKAI Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi di Jawa Timur. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal pada Kamis (27/2). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi di Jawa Timur

Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal pada Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Gaprindo Ungkap Miskonsepsi Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai dan dikemas dalam 50 karton.

"Kami membawa sopir mobil boks beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ, yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jumat (28/2/2025).

Berita Rekomendasi

Di lokasi pabrik CV ZAJ, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan produksi rokok ilegal dalam skala besar. 

Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin.

Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok

Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Di dalam area pabrik, tim juga mendapati sebuah mobil boks yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal

Menurut Budi, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan perlengkapan produksi telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sementara itu, mesin dan etiket rokok ilegal dititipkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bukan Polos Putih, Ini Standarisasi Kemasan Rokok yang Bakal Diterapkan di Indonesia

"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh aturan," tegasnya.

Dengan sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat, Bea Cukai optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif. 

Selain melindungi konsumen dari produk tak terjamin kualitasnya, penindakan ini juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas