Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pencairan Hak Buruh Sritex: Kurator, BPJS dan Disnaker Bertemu

Kurator, BPJS dan Disnaker Sukoharjo berkolaborasi untuk pencairan hak buruh Sritex.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pencairan Hak Buruh Sritex: Kurator, BPJS dan Disnaker Bertemu
HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator, BPJS dan Disnaker Sukoharjo berkolaborasi untuk pencairan hak buruh Sritex. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kurator, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, menggelar pertemuan di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk membahas pencairan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah teknis dalam pencairan hak-hak buruh, termasuk tunjangan hari tua yang harus segera dicairkan.

Nurhidyat, salah satu anggota tim Kurator, menjelaskan mekanisme pencairan kini telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Disnaker Sukoharjo.

"Kami akan mengikuti alur yang ada dan memastikan tidak melanggar undang-undang," kata Nurhidyat, Rabu (3/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan pencairan tunjangan hari tua akan dibagi menjadi dua kategori.

"Untuk tunjangan di bawah 10 juta ada sistemnya sendiri, dan yang di atas 10 juta ada sistem yang berbeda. Pelayanan akan dibagi per 1.000 orang per hari, dengan harapan pendataan selesai dalam satu minggu, dan proses pencairan dapat diselesaikan sebelum H-5 Lebaran," jelas Sumarno.

Hingga saat ini, proses pendataan buruh yang terdampak PHK di Sritex masih berlangsung.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data Disnaker Sukoharjo, tercatat 8.475 buruh yang terdaftar dalam lampiran PHK.

Baca juga: 150 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo akan Dipekerjakan Kembali, Ini Tugasnya

Pendataan ini diperkirakan akan selesai dalam satu minggu.

"Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, data lengkap akan mulai diproses oleh BPJS. Selanjutnya, manajemen akan menginformasikan apabila dana telah cair," tambah Sumarno.

Dengan adanya koordinasi antara tim Kurator, BPJS, dan Disnaker Sukoharjo, diharapkan pencairan hak-hak buruh Sritex dapat diselesaikan tepat waktu, memberikan kepastian bagi para buruh yang terdampak.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kurator, BPJS & Disnaker Sukoharjo Bertemu di Pabrik Sritex, Upayakan Hak Buruh Cair Sebelum Lebaran

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas