Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar

Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI - Konferensi Pers Gakkum penyelewengan BBM subsidi sebagai akibat tata kelola distribusi BBM yang longgar di Wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). Penyelewengan tersebut diduga telah terjadi selama dua tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menggelar pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen terkait Korupsi Minyak Mentah

Dia mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

BBM yang ditimbun itu kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat.

Termasuk di antaranya oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM

Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta A pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

Selain itu, ada dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

Baca juga: Hancurkan Mafia Energi, Bongkar Oplosan BBM dan Kebakaran Kilang yang Merugikan Rakyat

Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," tambahnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas