Ucapan Ibu Darso kepada Polisi Tersangka Pembunuh Anaknya: Kamu Kok Tega
Sri Utari, ibu Darso, ungkapkan kekecewaan kepada tersangka penganiayaan saat rekonstruksi kasus, Jumat (28/2/2025).
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, terjadi pertemuan emosional antara ibu kandung Darso, Sri Utari (77), dan tersangka penganiayaan, AKP Hariyadi, yang merupakan mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Pertemuan ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.
Ia menyatakan Sri Utari meminta untuk bertemu dengan pelaku penganiayaan saat proses rekonstruksi berlangsung.
"Saya mencari waktu yang tepat ketika tersangka duduk di seberang TKP. Saya bilang, 'Pak Hariyadi, ini ibu almarhum Pak Darso ingin ketemu,'" jelas Antoni, Senin (3/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Sri Utari menyampaikan kekecewaannya kepada tersangka.
"Sampeyan kog tego karo anak ku (kamu kok tega kepada anakku). Hariyadi menjawab, 'sepurane buk menowo ana lepate' (maafkan saya Ibu, jika saya ada salah)," ungkap Antoni menirukan percakapan ibu korban dan tersangka.
Setelah momen tersebut, Sri Utari terlihat berlinangan air mata dan meminta agar kasus anaknya tidak hanya menjerat satu tersangka.
Keluarga Darso meyakini lebih dari satu orang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan keluarga, Darso dijemput oleh sejumlah polisi, dan dua hari sebelum meninggal, ia mengaku telah dihajar oleh enam orang polisi.
"Dalam kejadian itu ada seorang ibu yang belum rela dengan kondisi seperti ini. Dia meminta kepada saya untuk mengungkap lagi apakah hanya berhenti di Hariyadi atau kemungkinan lain," ungkap Antoni.
Baca juga: Peran AKP Hariyadi Tersangka Tewasnya Darso: Tampar Korban Pakai Sandal, Hujani Bogem Mentah
Antoni menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk menjerat para terduga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka meminta penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran pasal 55 dan pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan setelah rekonstruksi, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan konfrontasi antara para saksi dan tersangka Hariyadi.
"Kami masih konfrontir antara para saksi dengan tersangka Hariyadi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Sampeyan Tego Karo Anak Ku" Ucapan Ibunda Darso ke Polisi Tersangka Pembunuh Anaknya di Semarang
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.