Kapolres Ngada AKBP Fajar Dinonaktifkan Imbas Kasus Asusila dan Narkoba, Polda NTT Tunjuk Pengganti
Ditangkap atas kasus dugaan pencabulan dan positif narkoba, Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini telah dinonaktifkan.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinonaktifkan imbas kasus hukum yang menjeratnya.
AKBP Fajar kini ditahan sejak ditangkap Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengisi kekosongan, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga lantas menunjuk Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kapolres Ngada.
"Sementara Waka saya tunjuk, wakilnya untuk sementara menghandle di sana," kata Daniel kepada wartawan di gedung DPRD NTT, Senin (3/3/2025) siang, dilansir dari Pos-Kupang.com.
Positif Narkoba
Tak hanya kasus dugaan pencabulan, Mantan Kapolres Sumba Timur itu juga tersangkut penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan atau tes urine oleh Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Penampakan Rumah Dinas AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Ditangkap karena Pencabulan dan Narkoba
Henry juga mengatakan bahwa kasus hukum AKBP Fajar saat ini masih didalami oleh Mabes Polri.
"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," sebut Henry.
Sebelumnya, Henry menjelaskan bahwa seorang perwira menengah jika terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan terhadap bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," terangnya.
Adapun jika terbukti bersalah, AKBP Fajar terancam dijatuhi sanksi tegas dari institusi Polri.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tutur Henry.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolda NTT Tunjuk Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu Pimpin Polres Ngada
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Irfan Hoi/Ray Rebon)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.