Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ayah Gamma Luapkan Kemarahan Melihat Aipda Robig di Kejari Semarang, Proses Hukum Dianggap Lambat

Kasus penembakan siswa SMK di Semarang memasuki babak baru. Berkas perkara lengkap dan Aipda Robig diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ayah Gamma Luapkan Kemarahan Melihat Aipda Robig di Kejari Semarang, Proses Hukum Dianggap Lambat
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PENEMBAKAN SISWA SMK - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Ayah Gamma emosi melihat wajah Aipda Robig di Kejaksaan Negeri Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy dinyatakan lengkap atau P21. 

Ayah Gamma, Andi Prabowo telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

"Kamu kejam ya membunuh anak saya," ucapnya.

Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

"Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

"Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

"Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu," bebernya.

Baca juga: LBH Semarang Tuntut Polda Jateng Tolak Banding yang Diajukan Aipda Robig

Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

"Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur," tegasnya.

Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas