Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia
Begini awal mula terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.
Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, kontennya berisi anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 3 tahun.
Setelah otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut, didapati bahwa lokasi tempat konten pornografi itu diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan kasus ini pun dimulai.
Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Dinonaktifkan Imbas Kasus Asusila dan Narkoba, Polda NTT Tunjuk Pengganti
Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.
Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini.
Diduga, korbannya tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).
Imelda menyebutkan bahwa korban yang didampingi oleh pihaknya adalah anak yang berusia 12 tahun.
Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum dapat ditemui dan korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
Ketiga korban diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.