Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Begini awal mula terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
zoom-in Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Foto Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar juga dinyatakan positif narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.

Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, kontennya berisi anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia 3 tahun.

Setelah otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut, didapati bahwa lokasi tempat konten pornografi itu diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Otoritas Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan kasus ini pun dimulai.

Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Dinonaktifkan Imbas Kasus Asusila dan Narkoba, Polda NTT Tunjuk Pengganti

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas.

Berita Rekomendasi

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi ini.

Diduga, korbannya tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).

Imelda menyebutkan bahwa korban yang didampingi oleh pihaknya adalah anak yang berusia 12 tahun.

Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum dapat ditemui dan korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Ketiga korban diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif Narkoba

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas