Brigadir AK Diduga Cekik Anaknya yang Masih Usia 2 Bulan hingga Tewas, Dieksekusi saat Istri Belanja
Begini kronologi Brigadir AK yang diduga membunuh anaknya yang masih berusia dua bulan saat ditinggal istrinya berbelanja.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK diduga menyekik anaknya yang masih berusia dua bulan berinisial NA hingga tewas di Kota Semarang.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Dikutip dari Tribun Jateng, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) lalu.
Artanto mengatakan kronologi peristiwa tersebut berawal ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP hendak berbelanja.
Lalu, DJP menitipkan korban ke Brigadir AK untuk dijaga sementara lantaran akan berbelanja.
Pada momen tersebut, Brigadir AK diduga melakukan tindakan pembunuhan. Setelah itu, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya dalam kondisi tak wajar.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025).
Setelah peristiwa tersebut, Artanto mengatakan ibu korban melaporkan Brigadir AK ke polisi atas dugaan pembunuhan NA pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Pasca pelaporan, Brigadir AK telah diamankan dan diperiksa oleh Bid Propam Polda Jateng.
Baca juga: Cuma Menunduk, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat
Selain itu, dia juga diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan pembunuhan tersebut.
Artanto mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA.
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," katanya.
Di sisi lain, terkait motif Brigadir AK sampai tega membunuh anak kandungnya, Artanto belum menjelaskan karena pemeriksaan masih dilakukan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Kronologi Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan: Eksekusi di Mobil"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.