Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban
Brigadir AK diduga bunuh bayi berusia 2 bulan. Polda Jateng mengungkap bahwa hubungan Brigadir AK dengan ibu korban ialah teman dekat, belum menikah.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) membeberkan kasus dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, hubungan Brigadir AK dengan ibu korban, perempuan berinisial DJP (24), ialah teman dekat.
Brigadir AK belum resmi menikah dengan DJP. Keduanya menjalin hubungan di luar dinas kepolisian setelah Brigadir AK bercerai dengan istrinya.
Dari hubungan tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang masih berusia dua bulan.
Dan kini Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.
"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah."
"Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ucap Artanto kepada Tribun Jateng, Selasa (11/3/2025).
Meski begitu, Artanto masih enggan mengungkapkan motif dugaan pembunuhan ini.
"Soal motif masih didalami," tutur Artanto.
Kronologi Kejadian
Artanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025).
Ketika itu, DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Dicekik di Mobil
Sekitar 10 menit berselang, DJP kembali ke mobil kemudian melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.
Posisi Brigadir AK sendiri juga berada di dalam mobil, tak meninggalkan bayi itu sendirian.
"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," ucap Artanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.