Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi
Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.
Penulis: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.
“Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025).
Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.
Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan.
Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.
1. Kronologi menurut Ibu Korban
DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya buka suara.
Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.