Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Dicekik di Mobil

Anggota Polda Jateng bernama Brigadir AK diduga membunuh anaknya yang berusia 2 bulan di mobil saat istrinya, DJP, sedang berbelanja.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Dicekik di Mobil
Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK.

Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

"Iya betul ada laporan itu," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2025), dilansir TribunJateng.com.

Polda Jawa Tengah pun membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh Brigadir AK.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama DJP hendak berbelanja.

DJP menitipkan bayi tersebut kepada Brigadir AK untuk dijaga. Sedangkan dirinya akan berbelanja.

Berita Rekomendasi

Namun saat dititipkan, Brigadir AK diduga membunuh bayinya tersebut dengan cara dicekik.

Setelah selesai berbelanja, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.

DJP sempat membawa anaknya ke rumah sakit namun nyawa bayinya tidak tertolong.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Sosok Brigadir AK, Oknum Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Penyidik Lakukan Ekshumasi

Artanto menegaskan, pihaknya kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 

"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," sambung Artanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan: Eksekusi di Mobil

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas