Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polisi karena Pemalsuan STNK

Polres Cianjur tangkap 4 pelaku komplotan pemalsuan ribuan STNK mobil di antaranya Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Ditangkap Polisi karena Pemalsuan STNK
Kolase: Dok Polres Cianjur, TribunJabar.id/Fajar N
JENDERAL MUDA DITANGKAP - Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap karena pemalsuan STNK ribuan mobil. Hal itu diungkap Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Jenderal Muda dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangkap polisi karena jadi komplotan pemalsuan ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. 

Total ada empat pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan, penungkapan komplotan pemaluan STNK mobil tersebut berawal adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. 

"Adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mobil yang dilaporkan tersebut berada di wilayah Cianjur," katanya, dilansir dari TribunCirebon.com, Selasa (11/3/2025). 

Pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan pada STNK kendaraan.

"Hasil pemeriksaan petugas menemukan kejanggalan yang terdapat pada STNK kendaraan tersebut," kata Kapolres.

Apa yang menjadi kejanggalan?

Berita Rekomendasi

Ternyata pada STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil. 

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan STNK mobil tersebut, dan personel Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku di wilayah Sukabumi," katanya. 

Baca juga: Perpustakaan Nasional Akuisisi 536 Naskah Kuno Sunda

Yonky menyebutkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33) dan Hasanudin (54) alias H.

Hasanudin lah yang mengaku sebagai Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago.

"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan unit mobil, beberapa lembar STNK palsu, kertas, printer, Kartu Tanda Anggota Tentara (KTA), KTP Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago berpangkat Jenderal Muda atas nama Hasanudin," katanya. 

Dia menambahkan, atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu. 

"Hingga saat ini kami masih terus melalukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago," katanya. 

Baca juga: Akhir Cerita Pengendara Pajero Arogan, Tusuk Kondektur Damri Lampung, Kini Memohon Maaf ke Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas