Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ucapan Eks Kapolres Ngada usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan, 3 Korban di Bawah Umur dan 1 Dewasa

AKBP Fajar dihadirkan di konferensi pers Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ucapan Eks Kapolres Ngada usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan, 3 Korban di Bawah Umur dan 1 Dewasa
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), AKBP Fajar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

AKBP Fajar dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2011 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dan wajahnya tertutup masker.

Mabes Polri hanya menunjukkan wajah AKBP Fajar sebentar kemudian digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan ke ruang tahanan, AKBP Fajar sempat melontarkan perkataan, "Saya sayang Indonesia."

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan AKBP Fajar akan diproses pidana serta menjalani sidang kode etik Polri.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.

Berita Rekomendasi

Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan ada empat orang yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

Ia menerangkan tiga korban masih di bawah umur serta satu orang dewasa.

Baca juga: Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," tuturnya.

Jumlah korban terungkap setelah 16 saksi diperiksa termasuk manajer hotel.

Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas