Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Di Depan Menhut dan Ketua HKTI, Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Siapkan 100 Hektare Tanam Sorgum

PKTHMTB sudah memiliki Ijin Pengelolaan Hak Perhutanan Sosial (IPHPS) sekitar 1500 hektare sejak 2017, dengan masa berlaku 35 tahun

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Di Depan Menhut dan Ketua HKTI, Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Siapkan 100 Hektare Tanam Sorgum
Istimewa
SUKSES PANEN - Panen Perdana sorgum di Wilayah Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Kabupaten Karawang dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan program Asta Cita oleh Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Teluk Jambe Bersatu (PKTHMTB) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berlangsung sukses, Sabtu (13/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Panen Perdana sorgum di Wilayah Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Kabupaten Karawang dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan program Asta Cita oleh Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Teluk Jambe Bersatu (PKTHMTB) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berlangsung sukses, Sabtu (13/3/2025).


Hadir Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon dan dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (BPN), Dr. Andriko Noto Susanto. Selain itu hadir H. M. Taufiq R. Abdul Syakur Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Karawang dan Diana Widiastuti Ketua Panitia Panen Perdana Sorgum PKTHMTB/HKTI.


Saat sambutan, H. M. Taufiq R. Abdul Syakur Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Karawang mengatakan, dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), PKTHMTB bekerjasama dengan HKTI akan membangun 100 hektare lahan pertanian sorgum di Wilayah IPHPS Karawang.


"Kami PKTHMTB bersama HKTI akan menanam beras Sorgum dan Jagung di Wilayah IPHPS Karawang seluas 100 hektare. Sementara sudah panen perdana 2 hektar dari 10 hektar penanaman awal tanaman Sorgum," kata Haji Taufiq sapaan akrabnya.


Kata dia di hadapan Menhut Raja Juli Antoni dan Menbud Fadli Zon dan para undangan yang hadir, PKTHMTB Karawang memiliki izin IPHPS sekitar 1500 hektare pengelolaan hutan sosial. Nantinya, lahan sawah yang akan dicetak tanaman Sorgum ini, berguna penguatan swasembada pangan.


"Selain untuk memberdayakan petani dan masyarakat di sekitar kawasan hutan sosial, penanaman beras Sorgum ini, untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan. Jika penanaman 100 sorgum ini berhasil, maka rakyat petani akan semakin sejahtera," terang Haji Taufiq.


Menurutnya, PKTHMTB sudah memiliki Ijin Pengelolaan Hak Perhutanan Sosial (IPHPS) sekitar 1500 hektare sejak 2017, dengan masa berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang satu kali periode. Sebelumnya tanah ini, dipergunakan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem, yang awalnya sekitar 1100 lebih Kepala Keluarga (KK).

Berita Rekomendasi


"Kami sudah berhasil mengentaskan kemiskinan di daerah Teluk Jambe Karawang ini, sehingga sisa miskin ekstrem 1126 KK dan 781 miskin. Kenapa tetap masih ada? Karena memang ada laju pertumbuhan penduduk dan kami sampai saat ini ikut memberdayakan," ucap Haji Taufiq.


Saat acara Panen Perdana Sorgum oleh PKTHMTB/HKTI ini dilakukan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerjasama penanaman 100 Ha Sorgum dan 100 Ha Jagung, antara HKTI dan Koperasi Konsumen Lestari Hutan Indonesia Raya (Koperasi KLHIR). Dimana ditandatangani antara para pihak, 1. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), yang diwakili oleh Ketua Umum, Dr. Fadli Zon dan pihak 2. Koperasi Konsumen Lestari Hutan Indonesia Raya, yang diwakili oleh Ketua Umum, HM. Taufiq Rahman Abdul Syakur.


"Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan dan penanaman 100 hektar tanaman sorgum dan 100 hektar tanaman jagung. Guna mendukung ketahanan pangan nasional serta pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan," jelas Haji Taufiq.


Lanjutnya, maksud dan tujuan MoU ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memberdayakan petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung diversifikasi pangan dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.


Ruang lingkup kerjasamanya meliputi penyiapan lahan seluas 200 hektare, penyediaan bibit unggul, pupuk, dan sarana produksi.

Kemudian pendampingan teknis dan pengawasan proses budidaya, dan 4. Pengolahan hasil panen dan strategi pemasaran. 


Menurutnya, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban, dimana HKTI bertanggung jawab dalam pendampingan teknis, pelatihan petani, bantuan pupuk, bibit dan akses pasar. Sementara Koperasi Konsumen Lestari Hutan Indonesia Raya bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan, proses budidaya, dan pengolahan hasil panen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas