Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar terancam dipecat dalam sidang etik yang akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025 karena kasus asusila dan narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terjerat dalam kasus asusila dan narkoba.
Polri akan menggelar sidang etik terhadapnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Proses Pemeriksaan Kode Etik
Sebelum sidang etik, AKBP Fajar telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat.
"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Jeratan Hukum Pidana
Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.
AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Status di Polri
Meski sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri untuk memudahkan pemeriksaan.
"Sanksi sementara berupa mutasi diberikan untuk memudahkan proses pemeriksaan," jelasnya.
Kapolri menambahkan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.