Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemarahan Keluarga Korban atas Aksi Pelecehan Eks Kapolres Ngada

Keluarga korban asusila eks Kapolres Ngada minta hukuman mati untuk pelaku.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kemarahan Keluarga Korban atas Aksi Pelecehan Eks Kapolres Ngada
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Keluarga korban AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Ibu korban mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Veronika menjelaskan bahwa keluarga korban baru mengetahui anak mereka menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka.

Mereka tidak menyangka bahwa perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang dikenal baik oleh mereka.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum berat. 

Berita Rekomendasi

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Modus F Ajak Korban Main 

Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

F membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

Baca juga: Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan

F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas