Motif Kanit Reskrim Ipda Ahmad dan 2 Banpol Aniaya Siswa SMA di Asahan, Terungkap Hubungan Ketiganya
Akhirnya terungkap motif dan sosok tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMA di Asahan. Ternyata dua warga sipil bawahan Ipda Ahmad
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Akhirnya terungkap motif dan sosok tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMA, Pandu Brata Siregar di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, aparat menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil masing-masing bernama Dimas alias Bagol serta Yudi Siswoyo.
Ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Selain itu, para tersangka pun dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.
Baca juga: Nasib Ipda Ahmad usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Asahan, 2 Warga Sipil Terlibat
"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," kata Kombes Sumaryono dalam press release di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Motif Tiga Tersangka
Kombes Sumaryono mengungkap bila motif penganiayaan yang dilakukan para tersangka karena kesal terhadap korban yang menendang serta meludah ke arah para pelaku saat hendak diamankan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," kata Kombes Sumaryono.
Baca juga: Siswa SMA Tewas Dianiaya di Asahan Sumut, Ipda Ahmad dan 2 Orang Banpol Terancam 15 Tahun Penjara
Disinggung soal keterangan yang sebelumnya menyebut korban merupakan seorang yang terpengaruh dalam narkotika, Kombes Sumaryono mengaku belum dapat menjelaskan hal tersebut.
"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ungkapnya.
Dua Tersangka Berstatus Banpol
Kombes Sumaryono pun mengungkap peran dua warga sipil dalam penganiayaan yang menewaskan Pandu Brata Siregar.
Keduanya diketahui berstatus Banpol (Bantuan Polisi) di Polsek Simpang Empat, Asahan.
Menurutnya, kedua orang tersangka warga sipil, Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo adalah anggota IPDA Ahmad Efendi yang bertugas sebagai bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat.
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. IPDA AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Kombes Sumaryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.