Pria 59 Tahun di Serang Intip dan Rekam Tetangganya yang sedang Mandi, Pelaku Ditangkap Anak Korban
Pelaku yang merupakan tetangga korban, lalu mengintip dan merekam korban yang sudah tanpa busana melalui lubang ventilasi udara pakai ponsel
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kakek berinisial NA (59) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diamankan karena merekam nenek berinisial MA (58) yang sedang mandi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, kasus bermula saat korban sedang mandi di dalam rumahnya.
Pelaku yang merupakan tetangga korban, lalu mengintip dan merekam korban yang sudah tanpa busana melalui lubang ventilasi udara menggunakan handphone.
Korban yang menyadari bahwa ada yang merekam aktivitasnya langsung teriak.
Teriakan korban tersebut didengar oleh anak korban.
Anak korban kemudian segera mengejar pelaku.
Baca juga: Kamaruddin Tewas Ditikam Gara-gara Sering Mengintip Tetangga
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anak korban, dan langsung diserahkan ke Polres Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).
Iwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku sudah ada beberapa video korban sedang mandi.
Juga sejumlah foto korban yang sedang melakukan aktivitas lainnya.
Pelaku nekat melakukan aksinya, dipicu karena ketertarikan pelaku terhadap korban.
"Pelaku ini ditinggal oleh istrinya jadi TKW, melihat tetangganya mulai menyukai tapi tidak berani mengungkapkan," ucapnya.
"Pelaku hanya berani mengambil foto secara diam-diam.
"Di dalam hp nya (pelaku) banyak foto-foto nenek, dan ada satu video pada saat korban sedang mandi," jelasnya.
Pelaku telah tiga kali melakukan aksi pengintipan terhadap korban.
"Pertama ngintip aka, yang kedua rekam video, dan yang ketiga belum sempat merekam sudah ketahuan," kata Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun," tandasnya. (Tribun Banten/Ade Feri)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Tangkap Kakek di Serang Banten Gegara Merekam Nenek Mandi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.