Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Maling Sawit Bacok Petani di Lampung Tengah, Tertangkap Basah saat Beraksi

Seorang pria berinisial YON (39) ditangkap setelah menganiaya petani bernama Chandra Arifin (51) di Kampung Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Maling Sawit Bacok Petani di Lampung Tengah, Tertangkap Basah saat Beraksi
TribunLampung.co.id/Istimewa
MALING BACOK PETANI - Polsek Padang Ratu menangkap pelaku pembacokan seorang warga akibat kepergok melakukan pencurian sawit di Kampung Padang Rafu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial YON (39) ditangkap setelah menganiaya petani bernama Chandra Arifin (51) di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat YON kepergok mencuri kelapa sawit.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa YON membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Benar pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena tak terima ditegur saat ketahuan mencuri sawit," ungkap Edi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: Kronologi Pria Bacok Tetangga di Tuban, Pelaku Tak Terima Ditegur soal Lampu Motor Terlalu Silau

Luka Berat pada Korban

Akibat penganiayaan tersebut, Chandra mengalami luka berat pada tangan kanannya.

"Korban harus mendapatkan perawatan medis setelah jari tengah dan jari manisnya terkena golok saat menangkis serangan YON," tambah Edi.

Setelah insiden, istri korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Berita Rekomendasi

YON berhasil ditangkap pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Padang Ratu.

"Dia ditangkap saat berada di lokasi yang sama," jelas Edi.

Baca juga: Gara-gara Masalah Warisan Berujung Maut, Adik Bacok Kakak hingga Tewas di Sukabumi

Saat diinterogasi, YON mengakui perbuatannya dan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Saat ini, YON ditahan di Polsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Edi.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Bacok Petani di Lampung Tengah Karena Tak Terima Ditegur Curi Sawit

(TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas