Motif Ipda Ahmad Efendi Aniaya Siswa SMA hingga Tewas di Asahan, 2 Banpol Terlibat
Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA di Asahan. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi aniaya korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, Sumatra Utara bernama Pandu Brata Siregar (18), terungkap.
Korban sempat dianiaya oknum polisi dan dua warga sipil pada Minggu (9/3/2025) malam dan dinyatakan tewas pada Senin (10/3/2025).
Polda Sumut menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi sebagai tersangka.
Dua warga yang berstatus bantuan polisi (banpol), Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo juga dijadikan tersangka.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan Ipda Ahmad mengajak dua banpol membubarkan sejumlah remaja yang sedang berkumpul.
Ipda Ahmad dan dua banpol emosi saat korban berupaya melawan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," bebernya.
Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyatakan korban positif narkoba.
"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ucapnya.
Menurutnya, aksi penangkapan remaja atas inisiatif Ipda Ahmad selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," tuturnya.
Baca juga: Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.