Penyebab Sidang Kode Etik Brigadir AK Diundur, Keluarga Minta Penyidik Profesional
Kasus pembunuhan bayi di Semarang naik ke penyidikan. Brigadir AK diduga mencekik anaknya hingga tewas. Sidang kode etik diundur karena berkas.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi di Semarang, Jawa Tengah.
Brigadir AK merupakan ayah bayi yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) dilaporkan ibu korban berinisial DJP (24).
Kuasa hukum DJP, M Amal Lutfiansyah, menyatakan ada perubahan jadwal sidang kode etik terhadap Brigadir AK yang rencananya digelar pada Selasa (18/3/2025).
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," bebernya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan DJP, namun tak ada undangan dari Polda Jateng.
"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," lanjutnya.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan karena sudah disorot Mabes Polri.
"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik diundur karena Propam masih melengkapi administrasi.
"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng
Hingga kini, Brigadir AK masih berstatus terperiksa dan belum menjadi tersangka karena alat bukti masih dicari.
"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," katanya.
Kondisi Kejiwaan Brigadir AK
Kombes Pol Artanto, menyatakan Brigadir AK tak mengalami gangguan kejiwaan dan kondisinya sehat.
Ia akan menampung usulan untuk melakukan tes kejiwaan ke Brigadir AK.
"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," jelasnya.
Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.
Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami."
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Polda Jateng Sisir CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK
Detik-detik Pembunuhan
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, menyatakan bayi yang dibunuh merupakan anak kandung Brigadir AK.
"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, DJP, dan bayi pergi menggunakan mobil menuju pasar Peterongan, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya sempat berfoto bersama di dalam mobil pada Minggu (2/3/2025) pukul 14.39 WIB.
DJP turun dari mobil sendirian untuk berbelanja, sedangkan bayi dititipkan ke Brigadir AK di mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kaget bayinya dalam kondisi tak sadarkan diri.
Brigadir AK mencoba menenangkan DJP dengan berpura-pura bayi tersedak.
Baca juga: Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Laki-lakinya Usia 2 Bulan, Polda Jateng Naikkan Kasus ke Penyidikan
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," tuturnya.
Bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal di rumah sakit pada Senin (3/3/2025).
"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," imbuhnya.
DJP curiga dengan kematian bayi setelah Brigadir AK tak dapat dihubungi dan tak diketahui keberadaannya.
"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak."
"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," sambungnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan pada Rabu (5/3/2025).
Penyidik melakukan ekshumasi makam korban untuk proses penyelidikan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Keluarga DJP Kena Prank Soal Sidang Etik Brigadir AK
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.