Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Jateng Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda

Sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayi 2 bulan berinisial AN tak jadi digelar pada Selasa (18/3/2025).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polda Jateng Ungkap Alasan Sidang Kode Etik Brigadir AK Ditunda
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI CEKIK BAYI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). Sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayi 2 bulan berinisial AN tak jadi digelar pada Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK yang diduga membunuh bayi 2 bulan berinisial AN sejatinya dilangsungkan di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (18/3/2025).

Selain mengaku mendapatkan kabar tersebut, pengacara dari pihak korban, M Amal Luthfiansyah mengatakan, dirinya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini.

"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa.

Oleh sebab itu, jelas Amal, pihaknya sempat mengonfirmasi kepada ibu korban berinisial DJP (24) sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut.

Namun, DJP mengaku tak memperoleh undang resmi dari Polda Jateng.

"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silakan)," terangnya.

Meski begitu, Amal menyebut pihaknya masih percaya Polda Jateng akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kasus dugaan pembunuhan itu telah menjadi perhatian publik, bahkan sampai ke Mabes Polri.

"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan rencananya hendak dilakukan pada Selasa kemarin.

Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. 

Baca juga: Brigadir AK Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Bukti Kasus Pembunuhan

"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik Propam yang tahu soal administrasi tersebut," jelas Artanto.

Menurutnya, sejauh ini Brigadir AK masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidananya.

Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.

"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.

  • Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
  • DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
  • Setelah berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
  • DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respons.
  • Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
  • Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.
  • Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
  • Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
  • Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
  • Senin malam, 3 Maret 2025, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
  • Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
  • DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Ia melaporkan Brigadir AK dengan ditemani ibu kandungnya.
  • Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
  • Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, ia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
  • Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Belum Ditetapkan Tersangka.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas