Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria di Demak Aniaya Teman Pacarnya karena Cemburu, Rekan Pelaku Ikut Hajar Korban

Cemburu buta mengakibatkan penganiayaan di Demak, seorang pria berinisial MAP nekat menganiaya teman pacarnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Demak Aniaya Teman Pacarnya karena Cemburu, Rekan Pelaku Ikut Hajar Korban
Dok Polres Demak
ANIAYA TEMAN PACAR - MAP saat diamankan oleh Polres Demak usai melakukan penganiayaan terhadap teman pacarnya karena cemburu buta. Motif penganiayaan itu disampaikan, Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MAP (27) ditangkap oleh Polsek Wonosalam setelah menganiaya teman pacarnya, DAM (25), di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi akibat cemburu buta yang dialami pelaku.

Penganiayaan bermula ketika MAP mendatangi sebuah konter handphone tempat DAM bekerja.

Di sana, MAP menunjukkan video pacarnya, M (20), yang sedang berjalan bersama DAM.

"Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," ujar Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto, pada Selasa (18/3/2025).

Kejadian berlangsung pada malam hari, sekira pukul 22:30 WIB.

Sebelum penganiayaan, MAP mengirim pesan WhatsApp kepada DAM yang berisi tantangan duel.

Berita Rekomendasi

Namun, DAM tidak merespons karena menganggap masalah sudah selesai.

Meskipun DAM tidak menanggapi tantangan tersebut, MAP tidak terima dan mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.

Pelaku dan korban sempat duel, tetapi dilerai oleh teman-teman mereka.

Namun, salah satu teman pelaku, AZ (25), ikut terlibat dan memukul DAM, serta mengancam akan mengambil celurit jika korban melawan.

Baca juga: Motif Polisi serta 2 Banpol Kejar dan Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas

Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah dan lecet di bagian dada, sehingga merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari.

Setelah kejadian, DAM melapor ke Polsek Wonosalam.

Tidak lama setelah itu, MAP berhasil ditangkap, sedangkan AZ melarikan diri.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang," tambah Rusmanto.

Polisi kini sedang memburu AZ yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Asmara dari Demak, Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, MAP Ajak Rekan Hajar Teman Pacarnya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas