SPBU Sentul Bogor Ternyata Kurangi Takaran BBM, Begini Cara Mengatur Pengurangan Lewat Ponsel
Sebuah tindakan curang yang melibatkan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Sentul Bogor.
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejahatan di dunia perbengkelan terungkap! Sebuah tindakan curang yang melibatkan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Sentul Bogor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, melakukan penyegelan terhadap SPBU 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa pengelola SPBU telah mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan cara yang sangat canggih—menggunakan perangkat elektronik yang dapat dioperasikan dari jarak jauh melalui ponsel.
Baca juga: Heboh Pertamax Tercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Pertamina: Akibat Rembesan Hujan
Cara Licik Pengelola SPBU Sentul
Menurut penjelasan Budi Santoso, kecurangan tersebut dilakukan dengan menambah perangkat elektronik yang dipasang pada kabel dispenser yang terhubung ke pompa pengukur.
Perangkat ini bisa dikendalikan melalui aplikasi di ponsel, memungkinkan pengawas SPBU untuk menurunkan takaran BBM secara jarak jauh.
"Takaran bensin bisa berkurang rata-rata 4 persen, atau sekitar 750 ml untuk setiap 20 liter," ujar Budi Santoso.
Fenomena ini tak hanya merugikan konsumen secara langsung, namun secara keseluruhan, diperkirakan pengelola SPBU meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar per tahun dari pengurangan takaran ini.
Baca juga: Langkah Pertamina usai Viral Penemuan Pertamax Bercampur Air di SPBU Pucangsawit Solo
Penyelidikan Terungkap: SPBU Beroperasi Dengan Kecurangan Sejak Awal
Polisi dan pihak Kemendag pun mendalami kasus ini lebih lanjut dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah terpasang sejak awal SPBU beroperasi, meski pengawas SPBU, Husni Zaeni Harun, mengaku baru dua bulan melakukan pengaturan pengurangan takaran.
Dua Pasal Pidana Mengancam Pengelola SPBU
Atas tindakan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU Metrologi Legal juga dapat menjerat mereka dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelola SPBU yang berniat melakukan kecurangan terhadap konsumen, dan menunjukkan bahwa pemerintah tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama kecurangan ini telah berlangsung dan berapa besar kerugian yang telah dialami masyarakat.
Aksi Penyegelan Ini Jadi Bukti Tegas Pemerintah
Dengan adanya aksi penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kemendag dan Bareskrim, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan serupa.
Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang mencoba memanipulasi takaran BBM demi keuntungan pribadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TAKTIK Licik SPBU Sentul Bogor Kurangi Takaran BBM Lewat HP, Polisi Ungkap Nama dan Alibi Tersangka,
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Mengurangi Takaran BBM Pertalite dan Pertamax, SBPU di Sentul Bogor Disegel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.