Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Simak jadwalnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa ada pembatasan jumlah tahun.
Program ini memberikan keringanan dengan menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan yang lalu.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran, kami harap masyarakat memperpanjangnya," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah periode penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Setelah kesempatan ini diberikan, kendaraan yang masih tidak membayar pajak tidak akan diperbolehkan melintas di jalan kabupaten maupun provinsi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperbaiki data kepemilikan kendaraan.
Program ini juga didukung oleh berbagai layanan digital, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik.
Baca juga: Cara Mudah Pelaporan SPT PPh di Tax Center UKI: Sosialisasi dan Asistensi untuk Wajib Pajak
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama pihak lain diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini telah digratiskan.
Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.