Kesaksian Petani Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tak Pernah Sosialisasi
Beredar viral penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tiga petani telah ditangkap dan menjalani sidang di PN Lumajang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga petani menjalani sidang kasus ladang ganja sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (18/3/2025).
Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, terjadi pada September 2024.
Ketiga petani bernama Tomo, Tono, dan Bambang kompak menyebut nama Edy sebagai pemilik lahan dan inisiator penanaman ganja.
Edy telah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang.
Terdakwa Bambang menjelaskan Edy mengajarinya menanam ganja dan menjanjikan upah Rp150 ribu per hari.
Aktivitas penanaman ganja berlangsung lama sehingga tanaman tersebut sudah setinggi 2 meter.
Bambang mengaku tak pernah bertemu polisi hutan selama menanam ganja bersama para terdakwa lain.
Lokasi ladang ganja berada di hutan konservasi dan tak ada pintu masuk menuju kesana.
"Tidak pernah (bertemu polisi hutan) Yang Mulia, tidak ada (pintu masuk)," ucapnya, Selasa (18/3/2025).
Ia menerangkan lokasi ladang ganja berjarak 2 kilometer dari pemukiman warga.
Untuk menuju ke sana, Bambang harus melewati pertanian milik warga kemudian masuk hutan.
Baca juga: Sosok Edy, Buronan Diduga Jadi Otak Penanaman Ladang Ganja di Semeru
"Tidak ada rambu larangan," imbuhnya.
Selama menanam ganja tak ada sosialisasi dari pihak TNBTS terkait larangan masuk kawasan konservasi.
"Cara menanam memupuk semua diberitahu (Edy). Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.