Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penyebab Kebakaran 11 Rumah Kos di Papua Terungkap, Dibakar Y yang Cemburu Pacarnya Selingkuh

Sebelas kos-kosan di Distrik Abepura ternyata sengaja dibakar Y yang merasa cemburu karena pacarnya yang tinggal di kosan itu selingkuh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyebab Kebakaran 11 Rumah Kos di Papua Terungkap, Dibakar Y yang Cemburu Pacarnya Selingkuh
Istimewa
KEBAKARAN 11 KOS - Petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api di gudang rongsokan di Desa Gelgel, Klungkung, Bali, Sabtu (22/2/2025) dini hari. Penyebab terbakarnya 11 kos-kosan di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Jumat (14/3/2025) karena sengaja dibakar Y yang merasa cemburu pacarnya yang tinggal di kosan itu selingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Penyebab terbakarnya 11 kos-kosan di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Jumat (14/3/2025) lalu akhirnya terungkap.

Sebelas kos itu ternyata sengaja dibakar Y yang merasa cemburu karena pacarnya yang tinggal di kosan itu selingkuh.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Terpanggang dalam Insiden Kebakaran Warteg di Tangsel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi mengatakan, pelaku yang cemburu menyiramkan bensin ke kamar kos pacarnya.

Namun api menyebar dan merembet ke 10 kos lainnya.

"Dengan modus menyiramkan bahan bakar minyak, sehingga terbakar 11 petak kos," ungkap Kombes Achmad Fauzi dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Dalam peristiwa pembakaran ini tidak ada korban jiwa. Hingga kini pelaku mendekam di sel Mapolda Papua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang emosi membakar kos dari dalam. 

Setelah itu dia kabur.

Baca juga: Mapolda Banten Kebakaran, Kobaran Api Cepat Dipadamkan

Kombes Achmad menambahkan, pembakaran 11 petak rumah kos mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kini pelaku Y telah ditangkap polisi.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Jayapura, Margareta Kirana mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan sekitar pukul 12.12 WIT terkait kebakaran enam petak rumah kos.

"Kita bisa lihat enam petak rumah ini ludes terbakar dan api disinyalir berasal dari rumah petak kos nomor dua," katanya dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

Untuk memadamkan api yang terbakar di enam unit kos ini, pihaknya menurunkan semua armada pemadam kebakaran

"Sekitar pukul 12.20 WIT kami tiba di lokasi dengan mengerahkan 4 unit mobil damkar dan 2 unit mobil suplai, guna memadamkan api yang terbakar," ujarnya. 

"Pukul 13.15 WIT api berhasil dipadamkan dan saat ini masih dalam proses pendinginan," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Cemburu Buta, Pria Ini Bakar 11 Kos di Abepura Kota Jayapura Papua

 

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas