Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

Kapolda Lampung mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang
TribunLampung.co.id/Deni Saputra
TKP SABUNG AYAM - Gelanggang judi sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung kini dipasangi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Kapolda Lampung mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga sipil atau saksi berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.

Adapun, penembakan yang membuat tiga polisi gugur itu dilakukan oleh oknum TNI yang mengelola lokasi judi sabung ayam.

Saat ini, dua oknum TNI tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pada saat kejadian, Z mengaku melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).

Empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

Saksi Z kemudian mengakui bahwa dia melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.

Berita Rekomendasi

Helmy pun mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Adapun, Z ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP."

Baca juga: Sosok Z, Penjudi Sabung Ayam yang Diundang Oknum TNI di Lampung, Kini Jadi Tersangka

"Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," kata Helmy.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas