Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sosok Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Palembang yang Kabur usai Tusuk Mantan Istri, Pernah Dipenjara

Kembali berulah dengan diduga tusuk mantan istri, M Syukri Zen (68) eks anggota DPRD Palembang ternyata juga pernah dipenjara karena aniaya wanita.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Palembang yang Kabur usai Tusuk Mantan Istri, Pernah Dipenjara
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
EKS ANGGOTA DPRD TUSUK EKS ISTRI - (Kiri) Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra beber alasannya memukuli wanita saat antre di SPBU, Rabu (24/8/2022). Terbaru, ia kembali disorot setelah diduga menusuk mantan istrinya di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama M Syukri Zen (68) kabur setelah berkali-kali menusuk mantan istrinya, PW (40).

Syukri Zen menusuk korban di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penusukan diduga terjadi karena korban menolak ajakan rujuk Syukri Zen.

Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu, Syukri Zen aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) VI.

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Pria kelahiran 30 Oktober 1956 itu akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita alias Tata pada 2022 lalu.

Syukri Zen diketahui memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Baca juga: Polisi di Situbondo Diduga Paksa Istri Aborsi, Kini Dilaporkan karena Selingkuh dan KDRT

Berita Rekomendasi

Atas kasus penganiayaan itu, Syukri Zen dipenjara selama 7 bulan.

Dalam kasus tersebut, Syukri Zen sebagai terdakwa mengakui perbuatannya serta diketahui telah memberi uang damai dengan nominal Rp 100 juta untuk korban.

Kronologi Penusukan

Terbaru, Syukri Zen kembali berulah dengan diduga menusuk mantan istrinya, PW.

Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa tersebut bermula saat PW sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

Tetapi saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

"Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," kata FJ, kepada Tribunsumsel.com, Rabu.

Menurut FJ, tujuan Syukri Zen datang yakni untuk mengajak PW rujuk. Untuk diketahui, pada Januari 2024 lalu, korban dan pelaku telah resmi bercerai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas