Warga Sipil Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Dua Oknum TNI hingga Kini Masih Saksi
Update kasus judi sabung ayam di Lampung, satu warga sipil inisial Z jadi tersangka ditahan di Polda Lampung sementara dua oknum TNI masih saksi.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Polda Lampung menetapkan status tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan 3 polisi.
Adalah seorang warga sipil inisial Z yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung.
Sementara dua oknum anggota TNI yang diduga menembak 3 polisi hingga tewas statusnya masih saksi.
Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis beri penjelasan soal penetapan tersangka tersebut.
Kenapa warga sipil lebih dulu jadi tersangka sementara oknum 2 TNI yang diduga melakukan penembakan ke 3 polisi masih saksi?
Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Penembak 3 Polisi Lampung Sempat Pamer Senjata Api, Pasrah saat Diborgol
Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.