Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan

Empat orang peserta aksi tolak rivisi UU TNI di Semarang diamankan polisi. Dituding melakukan penghasutan. Kini telah dibebaskan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
DILEPASKAN POLISI - Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang peserta aksi tolak revisi UU TNI di Semarang, Jawa Tengah diringkus polisi.

Mereka merupakan dua mahasiswa, sopir mobil komando, dan petugas sound system.

Buntut dari ditangkapkan empat orang tersebut, para mahasiswa pun menggeruduk Mapolres Semarang untuk menuntut empat orang tersebut agar dibebaskan, Kamis (20/3/2025).

"Iya ada empat orang yang ditangkap polisi, kami masih berupaya untuk menuntut mereka dibebaskan," jelas Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) 2025, Aufa Atha Ariq.

Sementara itu, Kapolresta Semarang, Kombes M Syahduddi mengonfirmasi penangkapan empat orang tersebut.

Ia menuturkan, salah satu di antaranya merupakan seorang orator.

"Iya ada empat orang yang kami amankan, satu diantaranya adalah orator aksi," jelas Syahduddi dikutip dari TribunJateng.com.

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa berjam-jam, keempat orang tersebut akhirnya dibebaskan.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, empat orang yang diamankan polisi tersebut arena dituding melakukan penghasutan.

"Kami melihat di BAP-nya keempat orang ini ditangkap dan diperiksa karena ada indikasi penghasutan atau pasal 160 KUHP," kata Andhika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025).

Kepada TribunJateng.com, empat orang yang ditangkap tersebut sama sekali tak melakukan penghasutan.

Baca juga: 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI di Semarang Sempat Ditangkap Polisi, 1 Orang Lakukan Visum

Mereka hanya berorasi menyampaikan pendapat dan menyatakan apresiasi.

"Namun, aparat kepolisian menganggap tindakan demokratis itu sebagai tindakan kejahatan," terangnya.

Ia pun menyinggung soal prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas