Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cerita Ibu Polisikan Anak karena Kecanduan Judi Online di Nunukan, Sudah Gadai Mobil hingga 4 Kulkas

Seorang ibu di Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan anaknya ke pihak kepolisian setelah sang anak, yang berinisial BY (25) gara-gara judi online.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Ibu Polisikan Anak karena Kecanduan Judi Online di Nunukan, Sudah Gadai Mobil hingga 4 Kulkas
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
KASUS PENGGELAPAN - Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menjelaskan kronologi kasus penggelapan dalam lingkungan keluarga di Mapolsek KSKP Nunukan, Rabu (19/03/2025), siang. Pelaku diketahui sudah kecanduan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, Nunukan  - Seorang ibu di Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan anaknya ke pihak kepolisian setelah sang anak, yang berinisial BY (25), menggadaikan barang-barang keluarga senilai Rp230 juta untuk mendanai kecanduannya bermain judi online.

Tersangka BY, warga Jalan Tien Soeharto RT 18 Kelurahan Nunukan Timur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan KSKP Tunon Taka setelah laporan dari ibunya.

Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, menjelaskan bahwa BY telah menggadaikan berbagai barang milik keluarga, termasuk motor, kulkas, freezer, dan mobil.

"BY terlibat dalam kasus penggelapan barang milik keluarganya sendiri. Dia sudah sering menggadaikan barang seperti motor, kulkas, hingga mobil karena kecanduan judi slot online."

"Mungkin karena ibunya sudah jengkel melihat tingkah anaknya, akhirnya ibunya sendiri yang melaporkannya ke polisi," ungkap Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: Pria di Sukoharjo Ketagihan Judi Online Mobil dan Sepeda Motor Mertua Digadaikan Rp 8,5 Juta

Awal Kecurigaan

Kecurigaan ibu BY bermula ketika anaknya meminta kunci toko kelontong milik keluarga tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketika ditanya, BY sempat mengaku telah memberikan kunci tersebut kepada temannya.

Berita Rekomendasi

Namun, rasa penasaran ibu tersangka membuatnya memeriksa toko bersama anggota keluarga lainnya.

Setelah mendobrak pintu toko, mereka menemukan bahwa empat unit kulkas dan satu unit freezer telah raib.

"Ibu tersangka kaget karena sudah tidak ada lagi 4 unit kulkas dan 1 unit freezer," jelas Andre.

BY juga diketahui telah menggadaikan mobil keluarga merek Daihatsu Sigra, menyebabkan total kerugian mencapai Rp230.500.000.

Baca juga: Diduga Depresi karena Judi Online, Pria di Bekasi Gantung Diri di Pangkalan Gas 3 Kg

Dengan berat hati, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Nunukan karena khawatir ada barang lain yang juga digadaikan.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga dan Pasal 367 ayat 2 KUHP, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900.000.

Kapolsek Andre Azmi Azhari menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan barang-barang yang digadaikan oleh BY.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam penadahan barang yang digadaikan tersangka BY," pungkas Andre.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ketagihan Judol Sampai Gadai Barang Keluarga Hingga Rp230 Juta, Ibu Laporkan Anak ke Polres Nunukan

(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas