Eks Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Sempat Dipenjara Tahun 2022
Eks anggota DPRD Palembang jadi tersangka kasus penikaman mantan istri. Syukri Zen pernah dipenjara pada 2022 lalu atas kasus penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan eks anggota DPRD Palembang, Sumatra Selatan, Syukri Zen sebagai tersangka kasus penikaman.
Meski Syukri Zen masih buron, kasusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Kasus penikaman dilakukan Syukri Zen ke mantan istrinya, Patmawati pada Rabu (19/3/2025).
Nyawa korban dapat diselamatkan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Jakabaring Palembang.
"Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (21/3/2025).
Tersangka dan korban sudah bercerai sejak Januari 2024, namun Syukri Zen ingin rujuk.
Permintaan tersebut ditolak korban sehingga Syukri Zen melakukan penikaman.
"Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya diajak rujuk, tetapi tidak mau. Kekecewaan tersebut membuat pelaku berani melukai mantan istrinya," imbuhnya.
Tersangka belum mengikhlaskan perceraian dan ingin kembali berumah tangga dengan korban.
"Mungkin cinta mati pak M Syukri Zen kepada mantan istrinya," lanjutnya.
Petugas kepolisian masih memburu tersangka yang langsung melarikan diri usai menikam korban.
Baca juga: Kondisi Mantan Istri Eks Anggota DPRD Palembang yang Ditusuk Berkali-kali oleh Syukri Zen
"Ini sudah jelas perkaranya, dan menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Beberapa hal sudah dilakukan," tukasnya, dikutip dari Sripoku.com.
Kerabat korban, Zainab, mengatakan kondisi FW perlahan mulai membaik.
"Benar keadaan FW sudah mulai membaik pasca di rawat di UGD lantaran mengalami luka tusuk yang banyak."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.