Nasib Ahmad Yani Pembunuh Feni Ere di Palopo, Kini Terancam Hukuman Mati
Ahmad Yani, pelaku pembunuhan Feni Ere, terancam hukuman mati. Simak kronologi kejadian dan harapan keluarga korban.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Palopo – Ahmad Yani, seorang pria berusia 35 tahun yang dikenal sebagai Amma, ditangkap oleh kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Feni Ere, seorang gadis cantik asal Mungkajang, Kota Palopo.
Penangkapan ini terjadi setelah lebih dari setahun penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ahmad Yani diduga melakukan tindakan keji ini pada 25 Januari 2024, dengan menyetubuhi korban sebelum membuangnya di Kilometer 35, Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan Yani berlangsung di Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo: Pelaku Panjat Tembok Kamar Mandi, Ingin Bawa Kabur Korban
Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa tindakan Yani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana," katanya.
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.
Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
"Kami berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai dengan bijak dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," kata Abner.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Feni Ere Hingga Jasad Dibuang di Hutan, Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak
Motif Pembunuhan
Motif di balik tindakan brutal ini terungkap saat Kapolres Palopo, AKBP Safii Nafsikin, menyampaikan bahwa Ahmad Yani menyimpan perasaan suka terhadap Feni Ere.
Yani berencana untuk membawa lari korban, namun saat aksinya ditolak, ia menghabisi nyawa Feni.
"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban sebelum melakukan aksinya," jelas AKBP Safii Nafsikin.
Ayah korban, Parman, yang merupakan teman nongkrong pelaku, mengaku tidak pernah mendengar Yani membahas tentang Feni Ere saat mereka berkumpul.
"Saya sering nongkrong dengan pelaku, tetapi dia tidak pernah membahas soal Feni," ungkap Parman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati
(Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.