Tak Ada Ganti Rugi Sejak 2005, Henny Tetap Ditagih Pajak meski Rumahnya Sudah jadi Jalan di Karawang
Henny Yulianti (60) tetap ditagih dan bayar pajak PBB atas tanahnya yang sudah jadi jalan di Karawang. Bahkan, tak mendapat ganti rugi sejak 2005.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Sudah 20 tahun berlalu, rumah dan tanah milik Henny Yulianti (60) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat tak kunjung mendapat uang ganti rugi dari pemerintah daerah.
Pasalnya, rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Batujaya itu terpaksa digusur untuk pembangunan jalan menuju Jembatan Batujaya.
Namun, hingga kini Henny tidak pernah mendapatkan uang ganti rugi.
Bahkan, ia justru menerima tagihan dan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sudah menjadi jalan umum.
"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," katanya saat diwawancarai di Karawang pada Sabtu (22/3/2025).
Henny mengaku, rumah dan tanahnya digusur pada tahun 2005.
Ia dipaksa melepas tanah seluas 426 meter persegi itu untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi.
Padahal, ia sempat menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah lantaran jauh dari permintaan Henny.
Dia tak sepakat lantaran meminta ganti rugi ke pemerintah sebesar Rp230 ribu per meter, tetapi hanya dihargai Rp80 ribu per meter.
Apalagi ketika pihaknya hanya mampu membayar secara dicicil.
"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," katanya.
Baca juga: Cerita Asrofi Tanahnya 0,3 Meter Persegi Terdampak Tol Bawen-Jogja, Dapat Uang Ganti Rugi Rp232.144
Namun, bukannya mendapat kesepakatan lain, Henny mengaku diancam untuk melepas tanahnya.
"Ibu nolak ketika itu, tapi kata orang pemdanya. Ya silakan nanti kita buat naik aja jalannya di atas rumah ibu," ujar Henny.
Ia juga merasa ditipu oleh pihak pemerintah daerah ketika itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.