Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Anggota Ditlantas Polda NTT Dipecat Akibat Suka Sesama Jenis hingga Hubungan Badan

Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peratura

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dua Anggota Ditlantas Polda NTT Dipecat Akibat Suka Sesama Jenis hingga Hubungan Badan
Kompas.com/Nurwahidah
POLISI SUKA SESAMA JENIS - Ilustrasi anggota Ditlantas Polri. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) allias dipecat sebagai anggota Polri, setelah terbukti sesuka sesama jenis, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) allias dipecat sebagai anggota Polri, setelah terbukti sesuka sesama jenis.

Kedua polisi dipecat tersebut yakni Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Henry mengatakan, kedua anggota Ditlantas tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari Polri sebagaimana putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kupang, Kamis, 20 maret 2025.

Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. 

Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. 

Berita Rekomendasi

"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," ucap Henry dalam keterangan, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Kapolda Lampung Sebut Isu Setoran Sabung Ayam Tak Menghilangkan Fakta Penembakan Tewaskan 3 Polisi

Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. 

Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri. 

Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tukas Kombes Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas