Motif Kuli Bangunan Bunuh Pacar di Deli Serdang, Jasad Dibuang ke Kebun Tebu Pakai Sepeda Motor
Seorang kuli bangunan membunuh pacarnya di Deli Serdang. Pelaku kesal diminta untuk menikahi korban. Jasad dibuang ke kebun tebu pakai sepeda motor.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Risma Yunita (31) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap setelah jasadnya ditemukan di kebun tebu pada Jumat, 21 Maret 2025.
Pelaku, Edy Subayu (39), ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Edy ditangkap setelah melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian, yang kemudian terpaksa menembak kakinya.
Dalam pengakuannya, Edy mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan ini berakar dari permintaan Risma yang mendesak Edy untuk segera menikahinya.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Tantan dan mulai menjalin hubungan asmara sejak Februari 2024.
Edy, yang bekerja sebagai kuli bangunan di Padang, Sumatera Barat, berjanji kepada Risma untuk pulang ke Medan pada Desember 2024.
Namun, ia baru kembali pada Februari 2025.
Setibanya di Medan, Risma meminta Edy untuk segera menikah pada Mei 2025.
Edy yang tidak memiliki uang pun merasa tertekan dan muncul niat untuk membunuh Risma.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di kamar kos Edy di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pada 21 Maret 2025.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor
Setelah membunuh, Edy membuang jasad Risma menggunakan sepeda motor, dengan posisi tangan korban melingkar ke tubuhnya.
"Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan," ungkap Gidion.
Berdasarkan pengakuan Edy, rencana pembunuhan sudah dipersiapkan sejak tiga hari sebelumnya.
Selain membunuh, Edy juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk dua handphone, cincin, anting, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul NASIB Tragis Wanita Ngebet Nikah di Medan, Tewas di Tangan Pacar, Harta Dilucuti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.