Rafy Berpura-pura Balas Chat Keluarga dengan HP Korban, padahal Kekasih Sudah Jadi Kerangka
Pelaku pembunuhan di Bantul, MRR sempat membalas pesan menggunakan HP korban, padahal EDP sudah meninggal 6 bulan lalu hingga kini jadi kerangka.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polres Bantul mengungkapkan cara MRR (24) alias Muhammad Rafy Ramadhan menutupi aksi kejinya membunuh sang kekasih, EDP (23).
Diketahui MRR berhasil menutupi aksi pembunuhan yang ia lakukan sejak bulan September 2024 lalu.
Kasus tersebut baru terungkap pada Kamis, 20 Maret 2025 sore.
Selama enam bulan lamanya, MRR sempat berlagak menjadi EDP dengan membalas pesan keluarga atau teman demi menutupi perbuatannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, MRR menjual ponsel korban namun masih menggunakan nomor korban untuk berkomunikasi.
"Telepon genggamnya iPhone 11 Pro 64 giga warna hitam dijual seharga Rp3,3 juta, tetapi nomor korban tetap dalam penguasaan pelaku," terang AKP I Nengah Jeffry, dikutip Kompas.com.
Hal ini dilakukan agar kerabat korban merasa EDP masih hidup.
"Jadi keluarga dan teman-teman korban masih berkomunikasi via pesan, padahal yang membalas adalah pelaku," tambahnya,
Saat ini pihak polisi masih mengumpulkan bukti dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara jenazah korban juga masih diidentifikasi untuk memastikan identitas korban.
Baca juga: Cerita Warga soal Kasus Pembunuhan di Bantul, Cium Bau Anyir seperti Daging Busuk di Lokasi
Diketahui kasus pembunuhan terungkap setelah ada laporan mengenai seorang perempuan yang lama tak terlihat.
Namun muncul kecurigaan karena sang kekasih menggunakan motor korban.
Mendapat laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan menemukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di suatu indekos Kalurahan Sabdodadi.
"Jenazah korban ditemukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.00 WIB, usai jajaran Polsek Bantul dan Polres Bantul mendapat laporan terkait dugaan pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, dilansir TribunJogja.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.