Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria 43 Tahun di Lombok Utara Ditangkap atas Dugaan Rudapaksa ABG

Bermodus mengajak jalan-jalan, pelaku malah bawa korban ke pantai sepi untuk melakukan aksi bejatnya dan kini terancam hukuman 12 tahun penjara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria 43 Tahun di Lombok Utara Ditangkap atas Dugaan Rudapaksa ABG
Warta Kota via Tribunnews
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang pria berinisial N (43) di Lombok harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa anak di bawah umur (ABG) yang dikenalnya melalui Facebook 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK UTARA - Seorang pria berinisial N (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa anak di bawah umur (ABG) yang dikenalnya melalui Facebook. 

Kasus yang terjadi pada 7 April 2025 ini berhasil diungkap Tim Puma Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean mengatakan, pelaku pertama kali menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook. 

Setelah beberapa kali berinteraksi, pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Kayangan.

"Namun, alih-alih berbelanja, pelaku malah membawa korban ke Pantai Sorong Jukung, Tanjung," jelas AKP Punguan, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut

Di pantai yang sepi itu, pelaku melakukan aksi pemerkosaan sebelum akhirnya kabur meninggalkan korban dalam keadaan trauma.

Setelah korban melapor, polisi langsung bergerak cepat.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

"Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lombok Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Punguan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial.

Perlindungan ekstra diperlukan mengingat maraknya kejahatan seksual yang berawal dari pertemanan daring. (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lombok Utara Ditangkap

 

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas