Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Habiskan Uang Pinjaman Rp15 Juta untuk Karaoke, Pria di Magetan Buat Skenario Penjambretan

Seorang pria di Magetan ditangkap setelah membuat laporan palsu jadi korban penjambretan. Bingung uang pinjaman untuk selamatan habis buat karaoke.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Habiskan Uang Pinjaman Rp15 Juta untuk Karaoke, Pria di Magetan Buat Skenario Penjambretan
Istimewa/SuryaMalang.com
LAPORAN PALSU - M Mulyanto (duduk bawah jaket krem), pria warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, tengah menjalani reka adegan di Jalan Raya Magetan - Maospati, masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro, Kamis (15/5/2025). M Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat laporan palsu dengan modus uang pinjaman untuk selamatan dijambret oleh pencuri. 

TRIBUNNEWS.COM - M. Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mengaku menjadi korban penjambretan.

Uang sebesar Rp15 juta yang seharusnya digunakan untuk acara selamatan, justru habis dibelanjakan untuk karaoke di sebuah kafe.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Rabu (7/5/2025).

Mulyanto meminjam uang tersebut dari temannya untuk acara selamatan mertua.

Ketika istrinya menanyakan uang tersebut, Mulyanto merasa panik dan memutuskan untuk membuat skenario pencurian.

“Saat itu pelaku berhutang uang sebesar Rp 15 juta kepada temannya, untuk selamatan mertua. Pada saat istri menanyakan uang untuk selamatan, pelaku bingung sehingga mempunyai niat membuat skenario tersebut,” terang AKP Joko, Kamis (15/5/2025).

Mulyanto mengeklaim uangnya dijambret oleh dua pelaku di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pada hari Kamis (14/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB, pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP tersebut,” ungkapnya. 

“Setelah itu pulang ke rumah lalu bercerita ke istrinya, bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan dan uang Rp 15 juta diambil oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King,” imbuhnya.

Namun, setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian menemukan fakta tidak ada tanda-tanda pencurian yang terjadi.

Tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku, hanya ada jaket yang sengaja dirobek.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Jambret Kalung di Radio Dalam Jakarta Selatan, Korbannya Ibu Seorang Desainer

Dari hasil penyelidikan, terungkap Mulyanto hanya ingin menutupi pengeluaran uang yang telah digunakan untuk berfoya-foya.

“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu, telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam dan tidak dimarahi oleh istrinya,” paparnya.

Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP.

Mulyanto terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berfoya-foya Dahulu, Buat Laporan Palsu Kemudian, Pria Magetan Justru Ditahan Usai Ngaku Dijambret

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas