Habiskan Uang Pinjaman Rp15 Juta untuk Karaoke, Pria di Magetan Buat Skenario Penjambretan
Seorang pria di Magetan ditangkap setelah membuat laporan palsu jadi korban penjambretan. Bingung uang pinjaman untuk selamatan habis buat karaoke.
TRIBUNNEWS.COM - M. Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mengaku menjadi korban penjambretan.
Uang sebesar Rp15 juta yang seharusnya digunakan untuk acara selamatan, justru habis dibelanjakan untuk karaoke di sebuah kafe.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Rabu (7/5/2025).
Mulyanto meminjam uang tersebut dari temannya untuk acara selamatan mertua.
Ketika istrinya menanyakan uang tersebut, Mulyanto merasa panik dan memutuskan untuk membuat skenario pencurian.
“Saat itu pelaku berhutang uang sebesar Rp 15 juta kepada temannya, untuk selamatan mertua. Pada saat istri menanyakan uang untuk selamatan, pelaku bingung sehingga mempunyai niat membuat skenario tersebut,” terang AKP Joko, Kamis (15/5/2025).
Mulyanto mengeklaim uangnya dijambret oleh dua pelaku di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.
“Pada hari Kamis (14/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB, pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP tersebut,” ungkapnya.
“Setelah itu pulang ke rumah lalu bercerita ke istrinya, bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan dan uang Rp 15 juta diambil oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King,” imbuhnya.
Namun, setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian menemukan fakta tidak ada tanda-tanda pencurian yang terjadi.
Tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku, hanya ada jaket yang sengaja dirobek.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Jambret Kalung di Radio Dalam Jakarta Selatan, Korbannya Ibu Seorang Desainer
Dari hasil penyelidikan, terungkap Mulyanto hanya ingin menutupi pengeluaran uang yang telah digunakan untuk berfoya-foya.
“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu, telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam dan tidak dimarahi oleh istrinya,” paparnya.
Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP.
Mulyanto terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Berfoya-foya Dahulu, Buat Laporan Palsu Kemudian, Pria Magetan Justru Ditahan Usai Ngaku Dijambret
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.