Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Kulon Progo Diamankan karena Pelihara Satwa Langka Secara Ilegal, Ada Owa dan Beruang Madu

JS menyatakan bahwa ia memperoleh satwa tersebut melalui transaksi di media sosial, khususnya dalam grup WhatsApp jual beli satwa liar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Kulon Progo Diamankan karena Pelihara Satwa Langka Secara Ilegal, Ada Owa dan Beruang Madu
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SATWA DILINDUNGI - Polda DIY menyelamatkan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di dusun Dukuh, Nanggulan Kulon Progo. 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan seorang warga berinisial JS (46), asal Dusun Dukuh, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, karena kedapatan memelihara 10 satwa dilindungi secara ilegal.

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek rumah JS dalam penyelidikan kasus penyuntikan elpiji subsidi pada 15 April 2025. Saat penggeledahan, petugas justru menemukan 10 ekor satwa liar dilindungi yang dikurung dalam kandang.

Satwa yang ditemukan antara lain: 2 ekor beruang madu,  5 ekor binturong,  1 ekor owa ungko dan 2 ekor owa jenggot putih.

“Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta, dipastikan bahwa semua hewan tersebut termasuk jenis satwa dilindungi,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).

Satwa Didapat Lewat Grup WhatsApp

Dalam pengakuannya kepada polisi, JS menyatakan bahwa ia memperoleh satwa tersebut melalui transaksi di media sosial, khususnya dalam grup WhatsApp jual beli satwa liar.

Ia awalnya hendak membeli luwak putih, namun karena harganya terlalu mahal, penjual menawarkan satwa lain.

JS kemudian membeli seluruh satwa itu dari berbagai penjual.

Baca juga: Satwa Langka Endemik RI Jadi Komoditas Gelap Internasional: Tengkorak Orang Utan Dijadikan Souvenir

Rekomendasi Untuk Anda

Transaksi dilakukan lewat transfer ke rekening bersama, kemudian satwa dikirim ke rumahnya melalui jasa travel maupun diantar langsung.

Adapun kisaran harga satwa tersebut yaitu beruang madu: Rp11 juta – Rp13 juta;  Binturong: Rp3 juta – Rp4,5 juta;  Owa: sekitar Rp2,5 juta/ekor

“Total transaksi yang dikeluarkan mencapai Rp47,5 juta,” jelas Wirdhanto.

Satwa-satwa tersebut dikirim dari berbagai daerah, seperti beruang madu dari Tangerang, binturong dari Jawa Barat, dan owa dari Surabaya.

Dititipkan di Suraloka Interactive Zoo

Seluruh satwa kini telah dievakuasi dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang, Sleman, untuk dirawat dan dipulihkan kondisinya.

Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menuturkan bahwa habitat asli satwa-satwa tersebut berbeda-beda.

Beruang madu hidup di Sumatera dan Kalimantan, binturong tersebar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, owa ungko berasal dari Sumatera, sementara owa jenggot putih berasal dari Kalimantan.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan lakukan asesmen. Apakah memungkinkan untuk dilepasliarkan ke habitat asli atau perlu dikarantina di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS),” ujar Dyah.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Meski JS mengaku memelihara hewan tersebut karena hobi, penyidik mendalami indikasi keterlibatannya dalam sindikat jual beli satwa langka secara ilegal.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas