Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi di Sumut Dihukum Patsus Selama 30 Hari, Pelaku Lempar Warga Pakai Botol

Bripka A, bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Sumut Dihukum Patsus Selama 30 Hari, Pelaku Lempar Warga Pakai Botol
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DIHUKUM PATSUS - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka A dihukum patsus (penempatan khusus) di Sumatra Utara (Sumut). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka A dihukum patsus (penempatan khusus) di Sumatra Utara (Sumut).

Bripka A, personel Polsek Pancur Batu dipatsus di Polrestabes Medan setelah dilaporkan oleh warga berinisial G atas dugaan penganiayaan. 

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) malam saat Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah lokasi.

Baca juga: DPR Desak Polda Aceh Patsus Ipda Yohananda Fajri, Polisi yang Viral Paksa Kekasih Aborsi

Menurut laporan, Bripka A yang bertugas di unit Provos diduga melemparkan botol alkohol ke arah G hingga menyebabkan korban mengalami luka di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan .  

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka A telah diamankan dan menjalani patsus selama 30 hari sambil menunggu proses penyelidikan oleh Propam hingga sidang etik. 

"Laporan pidana juga sedang ditindaklanjuti," kata Gidion, Senin (19/5/2025)

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun itu, Gidion belum ingin merinci kejadian yang dialami Bripka A.

Sebab penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki laporan korban.

Penulis: Haikal Faried Hermawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi di Medan Lempar Botol Alkohol ke Warga, Dihukum Patsus 30 Hari

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas