Kejari Karanganyar Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dan Pengadaan Alkes
Dalam sepekan, dua kasus korupsi terbongkar di Karanganyar yakni proyek Masjid dan pengadaan alat kesehatan. Sebanyak tiga tersangka telah diamankan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus dugaan korupsi terungkap di Kabupaten Karanganyar dalam sepekan terakhir.
Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan setempat.
Dalam kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang berlangsung pada 2020–2021, tersangka berinisial A yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebut kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari vendor yang belum menerima pembayaran proyek.
“Sebanyak 20 saksi telah kami periksa, termasuk dari dinas terkait, vendor, hingga kontraktor. Tersangka A diduga sudah merencanakan untuk mengambil keuntungan pribadi sejak awal proyek,” ujar Hartanto, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Kerugian vendor akibat kasus ini mencapai Rp5,6 miliar. Namun, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Kejari Karanganyar membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.
Sementara itu, pada kasus terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati, dan seorang pejabat fungsional di lingkungan Dinkes juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan lima saksi dari Dinkes Karanganyar pada Kamis (23/5/2025). Kejaksaan menyebut pengadaan alkes dilakukan melalui e-catalog namun tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Sudah ada alat bukti yang cukup yang dimana pengadaan alkes secara e-catalog yang tidak sesuai aturan, dan itu memang karena perbuatannya itu timbul kerugian negara," imbuhnya.
Keduanya langsung dibawa ke Rutan Mapolres Karaganyar.
"Dua tersangka diamankan setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian kita gunakan waktu kita 1x24 jam untuk mengamankan, dan besok resmi penahanan," tandasnya.
Kedua kasus korupsi ini masih dalam penyelidikan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca juga: Tersangka Korupsi Alkes Rp13 Miliar Tiba-Tiba Sakit, Pemeriksaan Kadinkes Karanganyar Ditunda
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Kepala Dinkes Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes, Penuhi Dua Alat Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon) (TribunJateng.com/Agus Iswadi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).